Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2022 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gelangsar pada tanggal 27 September 2021 adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten