Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Gelangsar Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Artikel

Penetapan RKP Desa Tahun 2020

11 November 2019 12:56:40  Pemerintah Desa Gelangsar  1.363 Kali Dibaca  Berita Desa

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa, untuk itu Pemerintah Desa Gelangsar Melaksanakan Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2020, Penetapan RKPDes ini dilaksnakan pada tanggal 21 Oktober 2019.

Tujuan dan maksud RKP Desa

  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa

Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.

Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:

  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
  • Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa; 
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Unduh Lampiran:
DU-RKP Desa Gelangsar Tahun 2020

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Perangkat Desa Gelangsar

 Peta Dusun

http://picasion.com/

 Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Raya Gelangsar
Desa : Gelangsar
Kecamatan : Gunungsari
Kabupaten : Lombok Barat
Kodepos : 83351
Telepon :
Email : info@gelangsar.desa.id

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 8.015 Kali
Profil Desa Gelangsar
22 Agustus 2016 | 7.454 Kali
Struktur Pemerintah Desa Gelangsar
30 April 2014 | 7.245 Kali
Sejarah Desa Gelangsar
11 Agustus 2016 | 7.055 Kali
Kontak Desa
01 April 2013 | 6.803 Kali
Visi Misi
19 Agustus 2016 | 6.697 Kali
Struktur LPM
22 Agustus 2016 | 6.652 Kali
Struktur TP-PKK Desa Gelangsar

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:20
    Kemarin:187
    Total Pengunjung:734.828
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.3.196
    Browser:Tidak ditemukan

 Negara Pengunjung

Flag Counter

 Profil Visual Desa Gelangsar