Untuk semakin meningkatkan peran serta masyarakat Desa Gelangsar dalam proses pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa, Pemerintah Desa Gelangsar sesuai dengan amanat undang-undang tentang transaparansi anggaran memasang papan informasi desa dengan ukuran 3 x 4 m didepan kantor Desa.
Pepan ini berisi tentang semua kegiatan Desa, baik dari DD, ADD, BHP dan PAD secara terperinci dimana penganggaran untuk pembuatan papan informasi di anggarkan dari Dana Desa (DD) termin pertama dengan jumlah anggaran Rp. 4.582.000,-
Menurut Kepala Desa Gelangsar, papan informasi tentang APBDes sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak tahun 2015, hal ini terbukti dengan dikukuhkannya Desa Gelangsar sebagai Desa Plopor God Governance oleh Kemenkeu. Namun pemasngan papan informasi yang dipasang waktu itu diletakkan di aula kantor Desa. Lebih lanjut beliau mengatakan, pemasangan pelang informasi adalah kewajiban semua Desa sehingga masyarakat bisa mengetahu segala bentuk kegiatan Desa,