Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Gelangsar Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Artikel

Penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

17 Desember 2017 12:06:35  Pemerintah Desa Gelangsar  1.060 Kali Dibaca  Berita Desa

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga hampir setiap hari terbit dan hadir dalam surat kabar, televisi, maupun radio. Pemberitaaan ini membuat ketakutan dan membuat hati menjadi miris. Lalu pertanyaannya kenapa hal ini bisa terjadi dengan begitu mudah? Apakah ini disebabkan oleh perkembangan zaman yang sudah modern dan canggih atau suatu peringatan kepada manusia bahwa ini adalah tanda-tanda akhir zaman? Banyak faktor yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga.

Beberapa tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi. Disebutkan pula bahwa seorang perempuan dalam situasi mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk-bentuk kekerasan dalam relasi hubungan intim berlangsung antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban), penyiksaan terjadi pula diantara pasangan homoseksual (lesbian dan gay), meskipun mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 2 UU KDRT menjelaskan sebagai berikut:

  • Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
  1. suami, isteri, dan anak;
  2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
  • Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.


Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sedikit anggota keluarga yang melakukan kekerasan dijatuhi hukuman pidana, kekerasan yang dilakukan biasanya kekerasan secara fisik maupun psikis. (Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

Mengingat hal tersebut, maka pada tanngal 23 November 2017 bertempat di aula Kantor Desa Pemerintah Desa Gelangsar melakukan penyuluhan kekerasan dalam rumah tanggga dimana hasil dari penyuluhan ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta membuat masyarakat lebih memahami tentang Udang-undang yang mengatur tentang bahayanya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Perangkat Desa Gelangsar

 Peta Dusun

http://picasion.com/

 Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Raya Gelangsar
Desa : Gelangsar
Kecamatan : Gunungsari
Kabupaten : Lombok Barat
Kodepos : 83351
Telepon :
Email : info@gelangsar.desa.id

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 8.015 Kali
Profil Desa Gelangsar
22 Agustus 2016 | 7.454 Kali
Struktur Pemerintah Desa Gelangsar
30 April 2014 | 7.245 Kali
Sejarah Desa Gelangsar
11 Agustus 2016 | 7.055 Kali
Kontak Desa
01 April 2013 | 6.804 Kali
Visi Misi
19 Agustus 2016 | 6.697 Kali
Struktur LPM
22 Agustus 2016 | 6.653 Kali
Struktur TP-PKK Desa Gelangsar

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:51
    Kemarin:187
    Total Pengunjung:734.859
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.3.196
    Browser:Tidak ditemukan

 Negara Pengunjung

Flag Counter

 Profil Visual Desa Gelangsar