Syarat Membuat Akte Kelahiran:
Sesuai undang undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi tentang perlindungan anak, beberapa persyaratan yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:
1. |
Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu |
2. |
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak) |
3. |
Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir |
4. |
Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri |
5. |
2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku |
6. |
Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan |
7. |
Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan |
8. |
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,- |