Syarat Membuat Akte Kelahiran:
Sesuai undang undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi tentang perlindungan anak, beberapa persyaratan yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:
1.
Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
2.
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian ...